Tuesday, 26 May 2015

“SK Pemerataan Guru PNS : Suatu Berkah atau Ancaman?”





Dengan terbitnya peraturan bersama lima menteri tentang  Penataan dan Pemerataan Guru PNS, membuat sebagian besar guru PNS  ketar-ketir terutama yang jumlahnya  berlebih  di  satuan  pendidikan.

Adanya peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan pemerataan  antar satuan pendidikan, antar jenjang, antar jenis pendidikan, dan antar kabupaten/kota. Dengan demikian, diharapkan seluruh guru PNS bisa memberi pelayanan yang maksimal dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Memang itu suatu tujuan yang mulia, yang perlu didukung, agar semua masyarakat bisa dilayani secara optimal dengan pemerataan tersebut. Bayangkan jika di suatu sekolah, para guru PNS sangat bertumpuk, sedangkan di sekolah lainnya, seorang kepala sekolah berperan ganda sebagai kepala satuan pendidikan, dan nyambi menjadi guru mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dsb, dikarenakan kurangnya guru. Apalagi dipelosok-pelosok, masalah kekurangan guru menjadi tema sentral.

Dalam pelaksanaan pemerataan tersebut, peranan Pemerintahan Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota haruslah berperan aktif. Janganlah sampai muncul fenomena ‘bursa guru’ yang mana antara kepala sekolah  di masing-masing satuan pendidikan saling ‘jual beli’ , ‘tawar-menawar’ harga guru- guru mana yang pantas pindah, guru mana yang pantas dipertahankan. Apalagi jika perijinan perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain diembel-embeli sejumlah harga (uang).

Perpindahan guru yang mulai berjalan dilatarbelakangi oleh keinginan para guru untuk bisa ditempatkan ke sekolah yang lebih menguntungkan dari segi jarak maupun atmosfir sekolah. Jadi ada harapan dari para guru  yang ‘terancam’ posisinya, dengan  mencari dahulu sekolah-sekolah yang dianggap cukup baik. Jadi mereka ‘hideung’ mencari tahu  atau diberi tahu oleh kepala sekolahnya, sekolah mana yang memerlukan tenaganya.
Ada anggapan jika langsung dipindahkan oleh Dinas Pendidikan, dikhawatirkan penempatannya ‘asal pindah’, tanpa memperhatikan tempat tinggal, jumlah guru atau hal lainnya. Benarkah demikian? Mudah-mudahan tidak. para guru berharap Dinas Pendidikan bisa lebih bijak dalam urusan pindah memindahkan  pegawainya. Bolehlah jika memprioritaskan kebutuhan guru di suatu satuan pendidikan menjadi syarat utama, namun faktor  tempat  tinggal bisa jadi pertimbangan.  Berat rasanya kalaulah seorang guru (perempuan terutama) harus berpisah dengan keluarga karena dipindahkan ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Kalaulah hal itu terjadi, bagaimana dia bisa memberi pelayanan yang optimal bagi siswanya disaat dirinya sendiri harus berpacu dengan waktu untuk berbagi dengan keluarganya.

Marilah kita semua menyikapi secara bijak SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 Menteri tentang pemerataan guru PNS tersebut. Tujuan SKB tersebut sangat mulia, tinggal pelaksanaannya harus saling mengawasi antar lembaga yang berwewenang. Jangan sampai keluarnya SKB  memunculkan efek negatif dilapangan dengan adanya ‘percaloan guru’ bagi guru yang terancam dipindahkan. Semoga!!

No comments:

Post a Comment