Dengan terbitnya
peraturan bersama lima menteri tentang
Penataan dan Pemerataan Guru PNS, membuat sebagian besar guru PNS ketar-ketir terutama yang jumlahnya berlebih
di satuan pendidikan.
Adanya peraturan
tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan pemerataan antar satuan pendidikan, antar jenjang, antar
jenis pendidikan, dan antar kabupaten/kota. Dengan demikian, diharapkan seluruh
guru PNS bisa memberi pelayanan yang maksimal dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan. Memang itu suatu tujuan yang mulia, yang perlu didukung, agar semua
masyarakat bisa dilayani secara optimal dengan pemerataan tersebut. Bayangkan
jika di suatu sekolah, para guru PNS sangat bertumpuk, sedangkan di sekolah
lainnya, seorang kepala sekolah berperan ganda sebagai kepala satuan
pendidikan, dan nyambi menjadi guru
mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dsb, dikarenakan kurangnya
guru. Apalagi dipelosok-pelosok, masalah kekurangan guru menjadi tema sentral.
Dalam pelaksanaan
pemerataan tersebut, peranan Pemerintahan Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota haruslah berperan aktif. Janganlah sampai muncul fenomena ‘bursa guru’ yang mana antara kepala
sekolah di masing-masing satuan pendidikan
saling ‘jual beli’ , ‘tawar-menawar’ harga guru- guru mana
yang pantas pindah, guru mana yang pantas dipertahankan. Apalagi jika perijinan
perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain diembel-embeli sejumlah
harga (uang).
Perpindahan guru
yang mulai berjalan dilatarbelakangi oleh keinginan para guru untuk bisa
ditempatkan ke sekolah yang lebih menguntungkan dari segi jarak maupun atmosfir
sekolah. Jadi ada harapan dari para guru
yang ‘terancam’ posisinya,
dengan mencari dahulu sekolah-sekolah
yang dianggap cukup baik. Jadi mereka ‘hideung’
mencari tahu atau diberi tahu oleh
kepala sekolahnya, sekolah mana yang memerlukan tenaganya.
Ada anggapan jika
langsung dipindahkan oleh Dinas Pendidikan, dikhawatirkan penempatannya ‘asal pindah’, tanpa memperhatikan tempat
tinggal, jumlah guru atau hal lainnya. Benarkah demikian? Mudah-mudahan tidak.
para guru berharap Dinas Pendidikan bisa lebih bijak dalam urusan pindah
memindahkan pegawainya. Bolehlah jika
memprioritaskan kebutuhan guru di suatu satuan pendidikan menjadi syarat utama,
namun faktor tempat tinggal bisa jadi pertimbangan. Berat rasanya kalaulah seorang guru
(perempuan terutama) harus berpisah dengan keluarga karena dipindahkan ke
sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Kalaulah hal itu terjadi, bagaimana
dia bisa memberi pelayanan yang optimal bagi siswanya disaat dirinya sendiri
harus berpacu dengan waktu untuk berbagi dengan keluarganya.
Marilah kita semua
menyikapi secara bijak SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 Menteri tentang pemerataan
guru PNS tersebut. Tujuan SKB tersebut sangat mulia, tinggal pelaksanaannya
harus saling mengawasi antar lembaga yang berwewenang. Jangan sampai keluarnya
SKB memunculkan efek negatif dilapangan
dengan adanya ‘percaloan guru’ bagi
guru yang terancam dipindahkan. Semoga!!
No comments:
Post a Comment