Bismillahirohmanirrohim
Menurut SE Mendikbud,
tertanggal 1 Februari 2021 disebutkan untuk menentukan apakah siswa dinyatakan
lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Kemudian bentuk ujian yang dilakukan sekolah ada 4 bentuk, yaitu :
1. Portofolio berupa
evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau
daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
(sekolah).
Latihan berikut adalah latihan UN tahun lalu, namun bisa dikerjakan sebagai latihan soal menghadapi US atau ujian lainnya
DIBACA DARI BAWAH
No comments:
Post a Comment